Prosedur Penempatan Pekerja
Proses penempatan pekerja rumah tangga bersama Loving Care Indonesia dirancang agar lebih mudah, terarah, dan transparan. Kami mendampingi keluarga mulai dari konsultasi kebutuhan hingga proses penempatan pekerja.
Langkah 1: Hubungi Customer Service
Hubungi Customer Service Loving Care Indonesia melalui WhatsApp di 08181-8484-930. Sampaikan kebutuhan keluarga, posisi yang dibutuhkan, serta kriteria pekerja yang diharapkan.
Langkah 2: Konsultasi Kebutuhan Keluarga
Tim kami akan membantu memahami kebutuhan keluarga, termasuk jenis pekerjaan, pengalaman yang dibutuhkan, tanggung jawab pekerjaan, dan pilihan layanan yang sesuai.
Langkah 3: Pemilihan dan Wawancara Kandidat
Kami membantu memberikan profil kandidat sesuai kebutuhan keluarga. Anda dapat mempelajari biodata dan pengalaman kandidat, kemudian melakukan wawancara secara langsung di kantor atau melalui video call untuk menilai kecocokan sebelum mengambil keputusan.
Langkah 4: Kesepakatan Layanan dan Pembayaran
Setelah kandidat dipilih dan ketentuan layanan disepakati, proses dilanjutkan dengan penyelesaian administrasi dan pembayaran sesuai biaya serta ketentuan yang berlaku.
Langkah 5: Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
Kedua belah pihak menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang memuat ketentuan layanan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, biaya, serta ketentuan garansi sesuai paket yang dipilih.
Langkah 6: Penjadwalan dan Penempatan
Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, tim kami mengoordinasikan jadwal penempatan pekerja. Loving Care Indonesia juga memberikan pendampingan sesuai ketentuan layanan yang disepakati.
Loving Care Indonesia
Serving with Grace, Caring with Purpose.
Video Nyata Sesi Screening & Pembekalan Kerja
Tonton proses penerimaan, verifikasi data calon pekerja (Ka Sri), hingga pembekalan etika SOP penempatan di kantor Loving Care Indonesia Rukan Milenial PIK2.
- Pemeriksaan KTP, KK, dan SKCK asli
- Pengisian formulir kualifikasi dan keterampilan
- Briefing tata krama & etika menjaga privasi majikan
Ketentuan Garansi Penggantian:
- Jika pekerja mengundurkan diri atau kinerjanya tidak sesuai kesepakatan SOP, majikan berhak mendapatkan penggantian pekerja baru.
- Proses pencarian pengganti diprioritaskan segera tanpa biaya administrasi tambahan selama masa garansi masih berlaku.